PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Kedudukan Penyelenggara Whistleblowing System :
a. Verifikator dan Penelaah berkedudukan pada unit kerja di setiap K/L/D/I seperti APIP K/L/D/I, LPSE atau unit khusus lain yang ditetapkan Pimpinan K/L/D/I. b. Administrator Sistem dan Tim Pengawas berkududukan disetiap unit Eselon I.
