PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) K/L/D/I menyelenggarakan Whistleblowing System Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka pencegahan KKN. (2) Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Whistleblowing System pada satuan Kerja Perangkat Daerah diselenggarakan secara terpusat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). (3) Penyelenggaraan Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Inspektorat.
