Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman/pembiayaan; c. pengkoordinasian dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM; d. pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM; e. pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM; f. pengelolaan teknologi informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pengkoordinasian inisiasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
