PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 33
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan LPDB-KUMKM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan LPDB-KUMKM, maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dengan instansi terkait sesuai tugas masing-masing.
