Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah; b. pelaksanaan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM); c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir KUMKM; d. pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir KUMKM; e. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum; f. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
