Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. pengkoordinasian dan penyusunan prosedur standar operasional pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; c. pengkoordinasian dan penyusunan petunjuk teknis pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM; e. penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
