Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program; b. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB); c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); d. penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; h. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat; i. pelaksanaan urusan keprotokolan; j. sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM;dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
