PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM yang disalurkan kepada KUMKM, dan penyiapan pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM.
