PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-iii-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 10
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan besaran sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
- Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
