Pasal 7
(1) Sarana Klasifikasi KAAD di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM menggunakan sarana perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
(2) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa filling cabinet/rak arsip untuk menyimpan Arsip Biasa/Terbuka dan Arsip Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk Arsip Rahasia;
b. sarana penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak (software) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan
b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
