Pasal 5
Klasifikasi KAAD di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Arsip yang tercipta di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diklasifikasikan menjadi informasi atau arsip Biasa/Terbuka, Terbatas dan Rahasia;
b. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya,
semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya;
c. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya;
d. setiap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah hanya dapat mengakses Arsip yang berada pada tanggung jawab tugas dan kewenangannya; dan
e. publik dapat mengakses informasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dikategorikan biasa/terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
