PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Kementerian Koperasi dan UKM dapat membentuk tim yang terdiri dari: Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Ketua : Inspektur Anggota : Para pejabat yang dinilai relevan 2) Tim sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diatas bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower serta berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas Whistleblower.
