PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan rencana program LPDB-KUMKM; b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha; c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB); d. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM; f. pemberian opini secara mandiri kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pembiayaan LPDB-KUMKM; dan g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
