Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari APBN dan sumber dana lainnya yang sah; b. pelaksanaan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada KUMKM; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksaaan pengelolaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; d. pengkajian dan pengembangan pengelolaan LPDB-KUMKM e. pelaksanaan perbendaharaan akuntansi keuangan serta administrasi umum; f. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
