Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM, pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah I meliputi Propinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung dan Jambi.
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........ 2. Dep 1.2. : ......./...... 3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........ 4. Deputi I : ......../......... 5. Sesmeneg :........./........ _19.4
