PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan basis data (database) dan dukungan teknologi informasi; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan urusan keprotokolan; g. pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara serta persediaan; dan h. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
