PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping...
Pasal 2
BAB 2 — JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDAMPING UMKM
(1) Jenjang Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Pendamping UMKM meliputi: a. sub-bidang profesi Konsultan Pendamping UMKM yang terdiri atas jenjang 3 (tiga), jenjang 4 (empat), jenjang 5 (lima), dan jenjang 6 (enam); dan b. sub-bidang pengelola lembaga pendamping UMKM yang terdiri atas jenjang 3 (tiga), jenjang 4 (empat), jenjang 5 (lima), dan jenjang 6 (enam). (2) Jenjang Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Pendamping UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
