Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
PAS FOTO BERWARNA (4 x 6) LATAR BELAKANG BIRU LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I. Keterangan
- Nama Lengkap
: ………………………………………… 2. NIP
: ...……………………………………… 3. Pangkat/Gol. Ruang
: ………………………………………… 4. Tempat dan tanggal lahir : ………………………………………… 5. Pendidikan terakhir
: ………………………………………… 6. Instansi
: ………………………………………… 7. Alamat
: ……………………………………...... 8. No. Telepon
: .................................................. 9. E-mail
: ..................................................
II. Riwayat Pendidikan No Jenjang Nama Sekolah/ Perguruan Tinggi Jurusan/ Program Studi Tahun Lulus 1
2
dst
III. Kursus/Pelatihan di Dalam dan di Luar Negeri No Nama Kursus Lamanya Pelatihan Tempat Pelatihan Tahun 1
2
dst
IV. Riwayat Jabatan Struktural
No Nama Jabatan Eselon Nomor Keputusan T.M.T Jabatan 1
2
dst
V. Riwayat Jabatan Fungsional No Nama Jabatan Jenjang Jabatan Nomor Keputusan T.M.T Jabatan 1
2
dst
VI. Tanda Jasa/Penghargaan No Nama Tanda Jasa/ Penghargaan Nomor Keputusan Tahun Perolehan Nama Negara/Instansi Yang Memberikan 1
2
dst
VII. Daftar Karya Tulis Ilmiah No Judul Publikasi Tahun 1
2
dst
VIII. Pengalaman Kerja di Bidang Perkoperasian No Pekerjaan/Kegiatan Di Bidang Perkoperasian Jabatan Tahun 1
2
dst
Demikian Daftar Riwayat Hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung terlampir, dan apabila di kemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Tempat,……….,
Tanggal………………….
Mengetahui :
Atasan langsung (min.JPT Pratama)
Yang membuat,
(……………………………………)
(…………………………..……) NIP…………………………………
NIP. …………………………..
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. AAGN. PUSPAYOGA
