Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
regulation_id: "PERMEN_03-per-m-kukm-iv-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017" year: "2017" number: "03-per-m-kukm-iv-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-03-per-m-kukm-iv-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkop-kukm/2017/03-per-m-kukm-iv-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkop-kukm-no-03-per-m-kukm-iv-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-03-per-m-kukm-iv-2017-2017
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1967), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017April 2017 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2017April
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR /PER/M.KUKM/IV/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PER/M.KUKM/XII/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REVITALISASI PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2017. A. ALOKASI REVITALISASI PASAR RAKYAT DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN DAN PASCA BENCANA TAHUN ANGGARAN 2017
No Provinsi/DI Kab/Kota Anggaran (Rp.) 1 Aceh Aceh Selatan 950.000.000,- 2 Sumatera Barat Solok Selatan 950.000.000,- 3 Sumatera Selatan Ogan Komering Ilir 950.000.000,- 4 Riau Kepulauan Meranti 950.000.000,- 5 Riau Indragiri Hilir 950.000.000,- 6 Kalimantan Barat Sintang 950.000.000,- 7 Kalimantan Utara Nunukan 950.000.000,- 8 Gorontalo Pahuwato 950.000.000,- 9 Sulawesi Tengah Donggala 950.000.000,- 10 Papua Mimika 950.000.000,- 11 Papua Pegunungan Bintang 950.000.000,-
B. ALOKASI REVITALISASI PASAR RAKYAT DI DAERAH REGULER TAHUN ANGGARAN 2017
No Provinsi/DI Kab/Kota Anggaran (Rp.) 1 Aceh Kota Banda Aceh 950.000.000,- 2 Sumatera Utara Humbang Hasudutan 950.000.000,- 3 Sumatera Utara Nias Utara 950.000.000,- 4 Sumatera Selatan Penukal Abab Lematang Ilir 950.000.000,- 5 Sumatera Selatan Musi Rawas 950.000.000,- 6 Sumatera Selatan Ogan Komering Ulu Timur 950.000.000,- 7 Jambi Batang Hari 950.000.000,- 8 Jambi Bungo 950.000.000,- 9 Bengkulu Seluma 950.000.000,- 10 Lampung Lampung Timur 950.000.000,- 11 Banten Serang 950.000.000,- 12 Jawa Barat Ciamis 950.000.000,- 13 Jawa Barat Kuningan 950.000.000,- 14 Jawa Tengah Grobogan 950.000.000,- 15 Jawa Tengah Salatiga 950.000.000,- 16 Jawa Tengah Brebes 950.000.000,- 17 Jawa Tengah Boyolali 950.000.000,- 18 Jawa Tengah Demak 950.000.000,- 19 Jawa Tengah Karang Anyar 950.000.000,- 20 Jawa Tengah Cilacap 950.000.000,- 21 D.I Yogyakarta Kulon Progo 950.000.000,- 22 D.I Yogyakarta Gunung Kidul 950.000.000,- 23 Jawa Timur Malang 950.000.000,- 24 Jawa Timur Pacitan 950.000.000,- 25 Jawa Timur Bondowoso 950.000.000,- 26 Jawa Timur Situbondo 950.000.000,-
27 Jawa Timur Sidoarjo 950.000.000,- 28 Jawa Timur Pamekasan 950.000.000,- 29 Jawa Timur Tulung Agung 950.000.000,- 30 Bali Bangli 950.000.000,- 31 Bali Jembrana 950.000.000,- 32 Nusa Tenggara Barat Dompu 950.000.000,- 33 Nusa Tenggara Timur Alor 950.000.000,- 34 Kalimantan Timur Kota Samarinda 950.000.000,- 35 Kalimantan Utara Bulungan 950.000.000,- 36 Kalimantan Tengah Pulang Pisau 950.000.000,- 37 Gorontalo Kabupaten Gorontalo 950.000.000,- 38 Sulawesi Selatan Bantaeng 950.000.000,- 39 Sulawesi Selatan Selayar 950.000.000,- 40 Sulawesi Utara Minahasa Tenggara 950.000.000,-
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
