PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA...
Pasal 8
BAB 4 — SUMBER DAN STATUS BANTUAN
(1) Bantuan sosial berupa dukungan dana dialokasikan melalui transfer uang kepada Penerima Bantuan. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
