Pasal 10
BAB 6 — PERSYARATAN, SELEKSI, PENETAPAN, DAN KEWAJIBAN PESERTA PROGRAM DAN PENERIMA BANTUAN
(1) Persyaratan Peserta Program : a. individu yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku usaha dan/atau mengembangkan usaha; b. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan permodalan yang sejenis; c. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif; e. memiliki identitas yang jelas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Kartu Mahasiswa dan lainnya; f. memiliki alamat tempat usaha yang jelas bagi yang sudah memiliki usaha; g. memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Pelatihan Kewirausahaan dari Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia atau dari instansi/lembaga yang bekerja sama dengan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; h. memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama pribadi yang bersangkutan; (2) Persyaratan lebih lanjut bagi Peserta Program Bantuan Sosial diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi. www.djpp.kemenkumham.go.id
