PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya. (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengguna Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang - undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
