PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
(1) Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Gubernur. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
