PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 16
BAB 6 — PELIMPAHAN WEWENANG
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur, dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di Provinsi/Daerah Istimewa (D.I).
