PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
(1) Penyusunan dan penelaahan DIPA/RKA-KL Tahun Anggaran 2015 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA Nomor 136/PMK.02/2014, tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (2) Revisi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Bendahara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, hanya berlaku 1 (satu) Tahun Anggaran, dan usul revisi harus dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan, dengan mengemukakan alasan-alasannya.
