Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program oleh Koperasi Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota maka SKPD Kabupaten/Kota menyelesaikan dan melaporkan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan. (2) Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program oleh Koperasi Peserta Program tingkat Provinsi/DI maka SKPD Provinsi/Dl menyelesaikan dan melaporkan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan.
Dep.3.3 Dep.1.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 Dep.5 Dep.6 Dep.7 S.M
(3) Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program oleh Koperasi Peserta Program pada tingkat Nasional maka Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan menyelesaikan dan melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Deputi Bidang Kelembagaan.
