Pasal 10
BAB 5 — KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM
(1) SKPD Provinsi/DI bertugas : a. melakukan koordinasi pelaksanaan Program dengan pihak terkait di wilayah Provinsi/DI, Kabupaten/Kota dan Pusat; b. mengusulkan nama–nama Koperasi CALON Peserta Program tingkat Provinsi/DI yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan; c. memberikan bantuan bimbingan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan pelaksanaan Program. (2) Dalam hal Koperasi CALON Peserta Program adalah Koperasi Primer Provinsi/DI maka tugas yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh SKPD Provinsi/DI.
