PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
a. pengembangan sektor riil, dalam upaya peningkatan kegiatan produksi/pengolahan, pemasaran, budi daya produktif dan perdagangan; b. pengembangan usaha di sektor keuangan, khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam; c. pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana; d. pengembangan sarana dan prasarana seperti tempat praktek keterampilan usaha, revitalisasi pasar tradisional, pemasaran dan produksi; dan e. rintisan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, dan menambahkan 2 (dua) ayat, menjadi Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
