Pasal 12
(1) Calon Peserta Program dapat mengajukan surat permohonan program bantuan sosial untuk menjadi Peserta Program kepada Menteri cq Deputi, dan/atau SKPD Provinsi/DI, atau SKPD Kabupaten/Kota. (2) Surat permohonan program bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan surat rekomendasi dari SKPD Provinsi/DI, atau SKPD Kabupaten/Kota yang telah diverifikasi terlebih dahulu. (3) Pengajuan surat permohonan program bantuan sosial yang ditujukan kepada Menteri cq Deputi harus ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI, SKPD Kabupaten/Kota. (4) Pengajuan surat permohonan yang ditujukan kepada SKPD Provinsi/DI harus ditembuskan kepada Menteri cq Deputi dan SKPD Kabupaten/Kota. (5) Pengajuan surat permohonan dan/atau proposal program bantuan sosial yang ditujukan kepada SKPD Kabupaten/Kota harus ditembuskan kepada Menteri cq Deputi dan SKPD Provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang seleksi diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
