PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Pasal 8
BAB 2 — REVITALISASI KOPERASI
Penggiatan kelembagaan dan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui : a. bimbingan dan konsultasi manajemen yang efektif dan efisien; b. bimbingan dan konsultasi usaha koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota; c. pendampingan di bidang kelembagaan dan usaha; d. pendidikan dan pelatihan di bidang kelembagaan dan usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penyuluhan perkoperasian; dan f. fasilitasi kemudahan untuk peningkatan akses kepada sumber- sumber pembiayaan.
