PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Pasal 22
BAB 6 — PENDANAAN
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan program Revitalisasi Koperasi berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Anggaran swadaya Gerakan Koperasi dan Lembaga Gerakan Koperasi; d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
