PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk: a. menyediakan fasilitas permodalan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b. memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam upaya peningkatan kapasitas usaha, pendapatan, dan perluasan kesempatan kerja; dan c. memperluas jangkauan fasilitasi pemerintah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pemanfaatan Dana Bergulir guna mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
