PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR...
Pasal 14
BAB 4 — MITIGASI RISIKO PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Piutang yang bersumber dari penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan piutang negara dan setiap kerugian negara diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
