PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR...
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN, PENILAIAN KELAYAKAN, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Dalam melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan oleh Direktur Utama LPDB Koperasi.
