Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN, PENILAIAN KELAYAKAN, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) LPDB Koperasi melakukan penilaian kelayakan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian; b. legalitas dan kelembagaan paling sedikit meliputi pengesahan badan hukum, anggaran dasar, kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan c. penilaian risiko yang paling sedikit memuat analisis kemampuan berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset. (3) LPDB Koperasi dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan lembaga atau instansi terkait lain.
