Permenkop No. 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi - JDIH BPK
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
PERATURAN MENTERI KOPERASI
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA
KEMENTERIAN KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai upaya mendukung kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi melalui kebijakan pemberian bantuan pemerintah serta untuk mengintegrasikan pelaksanaan program Kementerian Koperasi secara berkesinambungan, diperlukan pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah pada Kementerian Koperasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 No.225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan
Pemerintah
adalah
bantuan
yang
tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
Kementerian Koperasi kepada penerima sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang
atau
badan
hukum
koperasi,
dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
3.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi
yang beranggotakan warga yang bertempat di Desa atau
Kelurahan yang sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih dan dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk atau keterangan domisili.
4.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas
penggunaan
anggaran
pada
kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
5.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk
melaksanakan
sebagian
kewenangan
dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Koperasi.
6.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
8.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Koperasi.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
10. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit
kerja eselon I selaku penanggung jawab program.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
umum dalam penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan Bantuan Pemerintah secara efektif,
efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah;
b.
penerima Bantuan Pemerintah;
c.
mekanisme pengalokasian;
d.
penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban;
e.
pemantauan dan evaluasi;
f.
petunjuk pelaksanaan;
g.
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
h.
sanksi administratif.
BAB II MEKANISME PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu Jenis dan Bentuk Bantuan Pemerintah
Pasal 4
(1)
Jenis Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan pada
Kementerian meliputi:
a.
bantuan operasional;
b.
bantuan sarana dan/atau prasarana;
c.
bantuan
rehabilitasi
atau
pembangunan
gedung/bangunan;
d.
bantuan permodalan dan/atau pembiayaan; dan
e.
bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan
Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(2)
Bentuk Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
uang;
b.
barang; dan/atau
c.
jasa.
(3)
Penyelenggaraan
Bantuan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
tercantum dalam rencana kerja pemerintah;
b.
diamanatkan dalam undang-undang, peraturan
pemerintah, dan/atau peraturan presiden; dan/atau
c.
mendapat penugasan Presiden.
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
Bagian Kedua Penerima Bantuan Pemerintah
Pasal 5
(1)
Bantuan Pemerintah berupa:
a. bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a;
b. bantuan sarana dan/atau prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;
c. bantuan
rehabilitasi
atau
pembangunan
gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c; dan
d. bantuan
permodalan
dan/atau
pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
d,
diberikan
kepada
Koperasi
termasuk
Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2)
Bantuan Pemerintah berupa bantuan lain yang memiliki
karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e beserta calon penerima Bantuan Pemerintah
ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pengalokasian
Bantuan Pemerintah
Pasal 6 (1) Bantuan Pemerintah dialokasikan berdasarkan proposal permohonan yang disampaikan oleh calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Menteri. (2) Proposal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. gubernur untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau b. bupati/wali kota dengan tembusan gubernur untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (3) Dalam hal Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi atau berskala nasional, proposal permohonan disampaikan oleh Koperasi yang bersangkutan kepada Menteri melalui Deputi. (4) Dalam hal Bantuan Pemerintah diberikan untuk kondisi bencana, permohonan disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota kepada Menteri melalui surat permohonan tanpa disertai proposal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Proposal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
(6)
Proposal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas calon penerima Bantuan Pemerintah;
b. maksud dan tujuan pemanfaatan;
c. jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah;
d. lokasi;
e. rincian kebutuhan;
f.
jumlah atau volume; dan
g. perkiraan biaya.
(7)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit memuat:
a. identitas calon penerima Bantuan Pemerintah;
b. maksud dan tujuan pemanfaatan;
c. jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah; dan
d. lokasi.
(8)
Menteri melalui Deputi melakukan verifikasi terhadap:
a. proposal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6)
atau
surat
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7); dan
b. teknis bantuan.
(9)
Dalam
melaksanakan
verifikasi
teknis
bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, Menteri
melalui Deputi dapat melibatkan lembaga verifikator atau
tenaga ahli independen.
Pasal 7
(1)
Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah bersumber
dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
Kementerian.
(2)
Pengalokasian
anggaran
Bantuan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan
serta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit
Deputi sesuai kewenangannya.
(3)
Pengalokasian
anggaran
Bantuan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat informasi mengenai:
a. jenis;
b. jumlah;
c. kapasitas;
d. spesifikasi teknis; dan
e. nilai,
Bantuan Pemerintah yang akan ditetapkan.
(4)
Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang undangan.
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
Bagian Keempat Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah
Pasal 8 (1) Calon penerima Bantuan Pemerintah dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya. (2) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menetapkan surat keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA.
Pasal 9 (1) Dalam kondisi tertentu, Menteri melalui Deputi dapat melakukan perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada tahun berjalan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi kahar termasuk bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial; b. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program atau kegiatan; dan/atau c. terjadi perubahan kebijakan atas program dan/atau kegiatan. (3) Perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Kelima Penyaluran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Pasal 10
(1)
Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui
skema langsung oleh Kementerian.
(2)
Skema langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Mekanisme
penyaluran,
pencairan,
dan
pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan
oleh Deputi sesuai kewenangannya.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 11 (1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah, Deputi melaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi; c. pemanfaatan Bantuan Pemerintah; dan/atau d. keberlanjutan program atau kegiatan yang disalurkan. (3) Deputi menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya.
Bagian Ketujuh Petunjuk Pelaksanaan
Pasal 12
(1)
Petunjuk pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah
ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya.
(2)
Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b.
tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c.
pemberi Bantuan Pemerintah;
d.
persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e.
bentuk Bantuan Pemerintah;
f.
rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g.
tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h.
penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i.
pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j.
ketentuan perpajakan dan/atau retribusi; dan
k.
tata cara pengenaan sanksi administratif.
Bagian Kedelapan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Pasal 13
(1)
Menteri mengoordinasikan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Kementerian.
(2)
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan.
Pasal 14 Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kementerian melakukan: a. fasilitasi kegiatan Bantuan Pemerintah di tingkat pusat, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program antar Deputi serta antar pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah; c. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan,
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan; dan/atau d. penyusunan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah.
Pasal 15 (1) Gubernur dan bupati/walikota melalui kepala perangkat daerah yang membidangi Koperasi bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. (2) Koordinasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. pemantauan pelaksanaan Bantuan Pemerintah di daerah; dan b. pemberian dukungan program dan/atau anggaran untuk keberlanjutan program Bantuan Pemerintah.
Pasal 16 KPA dan PPK melakukan pengendalian kegiatan Bantuan Pemerintah melalui implementasi sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 17 Pengawasan kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Sanksi Administratif
Pasal 18 (1) Penerima Bantuan Pemerintah dilarang: a. memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar; dan/atau b. mengalihkan Bantuan Pemerintah yang telah diterima. (2) Penerima Bantuan Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan penyaluran Bantuan Pemerintah; dan/atau c. penghentian penyaluran Bantuan Pemerintah.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SM.3.KOP SM.KOP WAMENKOP
Pasal 20 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2026
MENTERI KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
