PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi.
- Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Kementerian Koperasi.
- Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Kementerian Koperasi.
- Fleksibilitas Jam Kerja adalah penggantian jam sesuai dengan ketentuan.
- Presensi adalah daftar hadir Pegawai.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pengawai.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
