Permenkop No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentasi Kementerian Koperasi - JDIH BPK
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
PERATURAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, perlu mengubah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794); 5. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394); 6. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012); 7. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 732).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 732) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui
Perangkat GWPP melaksanakan fasilitasi koordinasi
pelaksanaan
program,
kegiatan,
dan
anggaran
Dekonsentrasi.
(2)
Pelaksanaan
program,
kegiatan,
dan
anggaran
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi
Koperasi.
(3)
Pelaksanaan
program,
kegiatan,
dan
anggaran
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap:
a.
perencanaan,
monitoring
dan
evaluasi,
serta
keuangan bidang Koperasi;
b.
pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih;
c.
peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Koperasi
Desa/Kelurahan
Merah
Putih
dan
pendamping;
d.
peningkatan pengelolaan data Koperasi; dan
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
e. pelaksanaan verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (4) Menteri menetapkan program, kegiatan, lokasi, dan besaran alokasi anggaran Dekonsentrasi.
- Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi diubah dan ditambahkan angka 6 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2026
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KOPERASI
NOMOR
3
TAHUN
2025
TENTANG
PELAKSANAAN
PROGRAM,
KEGIATAN,
DAN
ANGGARAN
DEKONSENTRASI
KEMENTERIAN
KOPERASI
PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
- Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, serta Keuangan bidang Koperasi
A. Kedudukan Kedudukan perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan bidang Koperasi bertempat di Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat daerah yang membidangi Koperasi.
B.
Tujuan
Perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan bidang
Koperasi bertujuan antara lain:
1.
sinkronisasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah;
2.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
anggaran dan kegiatan Dana Dekonsentrasi;
3.
melakukan
perencanaan,
monitoring
dan
evaluasi
serta
keuangan bidang Koperasi; dan
4.
memfasilitasi tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
C. Dana Dekonsentrasi bagi perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan bidang Koperasi digunakan antara lain untuk: 1. Perencanaan a. membiayai rapat koordinasi dan fasilitasi konsultasi ke pusat; dan b. memfasilitasi dukungan pelaksanaan rapat koordinasi dan fasilitasi konsultasi ke pusat. 2. Monitoring dan evaluasi Memfasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Kementerian, meliputi: a. perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan bidang Koperasi; b. pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c. peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; dan d. peningkatan pengelolaan data Koperasi. 3. Keuangan a. memfasilitasi tim SAI untuk mengikuti rapat koordinasi ke tempat tujuan; dan b. memfasilitasi honorarium tim SAI. 4. Fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan kegiatan.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
D. Penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi bagi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih A. Kedudukan
- Kedudukan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan Tenaga Profesional yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan bermeterai Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan oleh Kementerian berkedudukan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan penggajian atau honorarium berasal dari Dana Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada tahun anggaran, dan dapat diangkat kembali sesuai dengan penilaian (assessment) kinerja, kebutuhan, dan ketersediaan program/anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
- Tugas Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan yang disusun oleh pimpinan unit kerja eselon I penanggungjawab program.
- Setiap Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditugaskan mengasistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam keputusan penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat daerah yang membidangi Koperasi.
B.
Tujuan
1.
Terwujudnya operasional gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih yang berkelanjutan.
2.
Terwujudnya sinergi dan kolaborasi pembina Koperasi dan
perangkat
daerah
teknis
lainnya
dalam
mendukung
pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
C. Seleksi dan Penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant) 1. Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program menetapkan hasil seleksi terbuka Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan. 2. Perangkat GWPP menerbitkan keputusan penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan. 3. Mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program. 4. Ketentuan seleksi dan penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang disusun oleh pimpinan unit kerja eselon I penanggungjawab program.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
D.
Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi bagi Pendampingan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business
Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1.
Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi bagi Asisten
Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih.
2.
Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri melalui pimpinan unit kerja
eselon I penanggung jawab program dapat memindahkan alokasi
Dana Dekonsentrasi untuk program Asisten Bisnis (Business
Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari satu
provinsi ke provinsi lainnya pada tahun berikutnya.
3.
Dana Dekonsentrasi digunakan antara lain untuk:
a.
membiayai honorarium bulanan Asisten Bisnis (Business
Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama
tahun anggaran berjalan dengan besaran sebagaimana
diatur dalam standar biaya jasa konsultan yang berlaku
sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan; dan
b.
bimbingan teknis atau pelatihan perkoperasian dan/atau
pembekalan sesuai ketersediaan Dana Dekonsentrasi.
E. Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Dekonsentrasi untuk Program Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
A.
Kedudukan
1.
Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan tenaga profesional
yang direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian dan/atau Dinas
provinsi;
2.
Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih berkedudukan sesuai penugasan
di Dinas Koperasi dengan penggajian atau honorarium berasal
dari Dana Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada
tahun anggaran, dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan;
3.
Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas berdasarkan surat
keputusan (perjanjian kerja) dalam jangka waktu sesuai dengan
alokasi Dana Dekonsentrasi yang tersedia;
4.
Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi
Desa/Kelurahan
Merah
Putih
melaksanakan
supervisi
operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta
menyampaikan data dan laporan pelaksanaan kepada Menteri
melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan; dan
5.
Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih dalam melaksanakan tugas
mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh
Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab
program.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
B. Tujuan Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk mengkonsolidasikan dan mensupervisi pelaksanaan operasionalisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan efisien, tepat sasaran, dan terukur.
C. Penetapan Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 1. memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program; 2. rekrutmen dilaksanakan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program; 3. Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program melakukan pemeriksaan terhadap daftar nama-nama calon Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari proses rekrutmen secara terbuka; 4. Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program menetapkan hasil seleksi terbuka Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan; 5. Perangkat GWPP menerbitkan keputusan penetapan Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan; dan 6. mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
D. Pergantian atau Pemberhentian Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat diganti dan diberhentikan merujuk kepada Petunjuk Pelaksanaan/Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
E. Dana Dekonsentrasi bagi Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi bagi Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
- anggaran Dana Dekonsentrasi dialokasikan berdasarkan penetapan perencanaan program yang dilaksanakan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program serta ketersediaan alokasi anggaran;
- Dana Dekonsentrasi digunakan antara lain untuk: a. membiayai honorarium Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama tahun anggaran berjalan dengan besaran sebagaimana diatur dalam standar biaya jasa konsultan yang berlaku sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan;
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
b.
tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja;
c.
bimbingan teknis atau pelatihan perkoperasian;
d.
biaya transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas ke
lokasi di lapangan;
e.
perjalanan dinas dalam rangka menghadiri forum koordinasi
dan evaluasi; dan/atau
f.
fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan.
F. Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Dekonsentrasi untuk Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Pendamping
A.
Kedudukan
1.
Kedudukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi SDM
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping berupa
penyelenggara pelatihan, pelaksanaan pelatihan, monitoring dan
evaluasi, serta pelaporan.
2.
Pendamping sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas
Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan
Merah, Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer)
dan pendamping lainnya.
B.
Tujuan
Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dan pendamping bertujuan:
1.
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM Koperasi dan
Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih, Petugas Manajemen Proyek (Project Management
Officer), serta pendamping lainnya tentang tata kelola, prinsip,
dan regulasi Koperasi;
2.
meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan usaha Koperasi;
dan
3.
mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha Koperasi
yang berkelanjutan sehingga mampu menggerakkan roda
ekonomi desa/kelurahan.
C. Dana Dekonsentrasi peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping digunakan antara lain untuk: 1. persiapan pelaksanaan pelatihan bagi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; 2. pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; dan 3. pemantauan dan evaluasi.
D.
Penyelenggaraan
Peningkatan
Kompetensi
SDM
Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih dan Pendamping
Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dan pendamping diselenggarakan dengan memperhatikan:
1.
lembaga penyelenggara pelatihan;
2.
peserta pelatihan;
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
- tenaga instruktur/fasilitator;
- kurikulum pelatihan;
- sarana dan prasarana pelatihan;
- teknis pelaksanaan kegiatan; dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
E. Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Peningkatan Pengelolaan Data Koperasi melalui Enumerator
A.
Kedudukan
1.
Peningkatan pengelolaan data Koperasi dilaksanakan melalui
penetapan Enumerator Koperasi.
2.
Enumerator Koperasi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang ditetapkan oleh Perangkat GWPP.
3.
Enumerator
Koperasi
berkedudukan
di
provinsi
dan
kabupaten/kota
dengan
honorarium
berasal
dari
Dana
Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada tahun
anggaran berjalan.
4.
Enumerator Koperasi bertugas berdasarkan surat keputusan
kepala Perangkat GWPP dalam jangka waktu sesuai dengan
alokasi Dana Dekonsentrasi yang tersedia.
5.
Enumerator Koperasi dalam melaksanakan tugas mengacu pada
petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui
pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
B. Tujuan Peningkatan pengelolaan data Koperasi melalui enumerator bertujuan untuk melakukan pendataan Koperasi melalui Online Data System (ODS) atau Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
C.
Penetapan
Peningkatan
Pengelolaan
Data
Koperasi
melalui
Enumerator
1.
Enumerator Koperasi merupakan ASN yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Perangkat GWPP.
2.
Jumlah Enumerator Koperasi disesuaikan dengan alokasi
anggaran Dekonsentrasi yang tersedia.
3.
Mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui
pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
D.
Pergantian atau Pemberhentian Enumerator Koperasi
Enumerator Koperasi dapat diganti dan diberhentikan karena alasan:
1.
meninggal
dunia
atau
mengalami
halangan
tetap
yang
menyebabkan tidak dapat melanjutkan tugasnya;
2.
mengundurkan
diri
disertai
dengan
surat
pernyataan
pengunduran diri secara sukarela tanpa menuntut hak apapun
di atas surat bermeterai, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum tanggal pengunduran diri;
3.
enumerator
Koperasi
dinilai
tidak
menunjukkan
kinerja
sebagaimana yang diharapkan selama bertugas pada tahun
anggaran berjalan, dibuktikan dengan laporan hasil penilaian
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
perangkat daerah kabupaten/kota yang diketahui oleh Perangkat GWPP/daerah istimewa serta mendapatkan persetujuan Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja; dan 4. melakukan tindakan melanggar hukum atau ketentuan.
E.
Dana Dekonsentrasi Peningkatan Pengelolaan Data Koperasi melalui
Enumerator
1.
Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi Peningkatan
pengelolaan data Koperasi melalui enumerator;
2.
Anggaran
Dana
Dekonsentrasi
dialokasikan
berdasarkan
penetapan perencanaan program yang dilaksanakan oleh Menteri
melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program
serta ketersediaan alokasi anggaran.
3.
Dana Dekonsentrasi digunakan untuk membiayai honorarium
enumerator Koperasi selama tahun anggaran berjalan dengan
besaran sesuai dengan alokasi dan ketersediaan anggaran
Dekonsentrasi.
F. Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi untuk peningkatan pengelolaan data Koperasi melalui enumerator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
A. Kedudukan 1. Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 2. Verifikasi dan Validasi dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Kabupaten/Kota yang dibentuk melalui Keputusan Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat daerah yang membidangi Koperasi melaksanakan persiapan, koordinasi, pembinaan, pendampingan, monitoring, evaluasi, uji petik, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Verifikasi dan Validasi. 4. Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi didukung melalui Dana Dekonsentrasi sesuai dengan alokasi anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Verifikasi dan Validasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
B. Tujuan Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk memastikan pelaksanaan percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, standar desain, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
C. Dana Dekonsentrasi Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digunakan antara lain untuk: 1. persiapan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi; 2. koordinasi pelaksanaan Verifikasi dan Validasi; 3. pembinaan dan pendampingan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi; 4. monitoring, evaluasi, dan uji petik pelaksanaan Verifikasi dan Validasi; dan 5. pelaporan hasil pelaksanaan Verifikasi dan Validasi.
D. Penyelenggaraan Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diselenggarakan dengan memperhatikan: 1. hasil koordinasi antara Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan terkait; 2. pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; 3. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang; 4. objektivitas, akuntabilitas, dan integritas; dan 5. pemanfaatan sistem informasi yang ditetapkan oleh Kementerian untuk penyampaian hasil Verifikasi dan Validasi.
E. Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO
