Permenkop No. 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG
DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan memperkuat peran koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan pasar rakyat sebagai sarana distribusi dan pemasaran produk, perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana pasar rakyat melalui tugas pembantuan;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi melalui dana tugas pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794); 8. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394); 9. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dimiliki oleh pemerintah, dapat berupa toko/kios, los, dan hamparan yang dikelola oleh koperasi.
Pasar Rakyat Reguler adalah Pasar Rakyat yang memperdagangkan beragam komoditas atau yang dikembangkan tanpa tema atau fokus komoditas tertentu.
Pasar Rakyat Tematik adalah Pasar Rakyat yang dikembangkan sesuai dengan tema atau fokus tertentu yang menjadi ikon pasar.
Pembangunan Pasar Rakyat adalah usaha untuk membangun sarana dan prasarana Pasar Rakyat yang dikelola oleh koperasi.
Revitalisasi Pasar Rakyat adalah usaha untuk memperbaiki sarana dan prasarana Pasar Rakyat yang dikelola oleh koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 3 (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pembangunan Pasar Rakyat; dan b. Revitalisasi Pasar Rakyat, yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Koperasi sektor riil dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(3)
Pembangunan Pasar Rakyat melalui Dana Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana
Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
Pasar Rakyat Reguler; dan
b.
Pasar Rakyat Tematik,
di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 4 (1) Pasar Rakyat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasar Rakyat Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b ditata dan dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Tugas Pembantuan. (2) Pasar Rakyat Reguler dan Pasar Rakyat Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai ditata dan dibangun oleh Pemerintah Pusat dikelola oleh Koperasi.
Pasal 5 (1) Pasar Rakyat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasar Rakyat Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b berupa: a. toko/kios; b. los; dan/atau c. hamparan. (2) Pasar Rakyat Reguler dan Pasar Rakyat Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh Koperasi.
BAB III
KRITERIA PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI
PASAR RAKYAT
Pasal 6 (1) Pembangunan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dilakukan terhadap Pasar Rakyat yang memenuhi kriteria: a. berada di lokasi yang telah memiliki embrio Pasar Rakyat; dan b. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi. (2) Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dilakukan terhadap Pasar Rakyat yang memiliki kriteria: a. berada di lokasi yang telah memiliki embrio Pasar Rakyat; b. merupakan pasar yang bangunannya belum permanen dan/atau kurang layak; dan c. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi. (3) Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat dapat dilaksanakan di daerah terdampak bencana.
Pasal 7
(1)
Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar
Rakyat
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
6
digunakan untuk sarana dan prasarana.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
toko/kios, los, dan/atau hamparan;
b.
ruang pengelola pasar;
c.
toilet;
d.
penampungan sampah sementara;
e.
air bersih;
f.
instalasi listrik;
g.
tempat parkir; dan
h.
keselamatan kebakaran.
BAB IV PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 8 (1) Menteri menugaskan bupati/wali kota untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dari bupati/wali kota. (3) Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Pasal 9 (1) Menteri mendelegasikan kepada bupati/wali kota untuk menunjuk KPA atas pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk administrasi pelaksanaan Tugas Pembantuan. (3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh kepala Perangkat Daerah.
Pasal 10 Pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. penetapan; dan c. pelaksanaan.
Pasal 11 (1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan oleh bupati/wali kota dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Surat permohonan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen: a. lokasi lahan; b. sertifikat lahan; c. pemenuhan dokumen; dan d. penetapan Koperasi sebagai pengelola.
Pasal 12 (1) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan lahan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan yang sah dan surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota. (2) Dalam hal sertifikat kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dalam proses penerbitan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus melampirkan surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani oleh bupati/wali kota dan disertai surat keterangan pendaftaran tanah dari Badan Pertanahan Nasional atau kantor pertanahan setempat. (3) Lokasi lahan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan yang merupakan relokasi harus disertai dengan pernyataan bahwa lokasi diperuntukkan untuk pasar. (4) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan daerah penerima pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 13 (1) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) memiliki luas lahan paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi). (2) Dalam hal tidak terdapat lahan kosong, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan lahan yang sudah terdapat bangunan. (3) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lokasi sesuai dengan rencana tata ruang dan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terdapat interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus; b. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi; dan
c. Pembangunan Pasar Rakyat yang merupakan relokasi, harus disertai dengan surat pernyataan bahwa lokasi diperuntukkan untuk pasar.
Pasal 14 (1) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan perataan. (2) Biaya perataan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat dilaksanakan di daerah terdampak bencana, biaya perataan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Kementerian melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 15
(1)
Untuk pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota harus melampirkan dokumen:
a.
surat
permohonan
sebagai
calon
peserta
pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat atau
Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh
Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan yang
ditandatangani oleh bupati/wali kota dan disertai
proposal;
b.
surat pernyataan bupati/wali kota mengenai
kesediaan menerima pelaksanaan Pembangunan
Pasar Rakyat atau Revitalisasi Pasar Rakyat yang
dikelola
oleh
Koperasi
melalui
Dana
Tugas
Pembantuan;
c.
surat
pernyataan
bupati/wali
kota
tentang
rencana tata ruang;
d.
surat
pernyataan
kesanggupan
mengurus
persetujuan bangunan gedung;
e.
surat
pernyataan
bupati/wali
kota
untuk
mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan
Pasar Rakyat;
f.
surat
pernyataan
bupati/wali
kota
untuk
mengelola dan memanfaatkan Pasar Rakyat secara
berkelanjutan yang dikelola oleh Koperasi;
g.
surat keputusan/penetapan dari bupati/wali kota
yang berisi penunjukan Koperasi sebagai pengelola
Pasar Rakyat;
h.
dokumentasi foto yang memuat kondisi eksisting
lokasi paling sedikit dari 4 (empat) sisi pandang;
dan
i.
titik koordinat lokasi Pembangunan Pasar Rakyat
atau Revitalisasi Pasar Rakyat.
(2)
Titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i harus menggunakan sistem koordinat geografis
dan dilampirkan dalam bentuk tangkapan layar dari
aplikasi pemetaan atau perangkat survei lapangan.
(3)
Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 (1) Bupati/wali kota menetapkan Koperasi sebagai pengelola Pasar Rakyat. (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi; b. memiliki nomor induk Koperasi; c. memiliki nomor induk berusaha; d. melakukan usaha di sektor riil atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; e. bukan Koperasi karyawan dan/atau Koperasi instansi pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/POLRI; f. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota; g. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; h. membuat proposal bisnis untuk rencana usaha dan pengembangan usaha sesuai komoditas yang telah ditetapkan dan diusulkan; dan i. melampirkan data anggota Koperasi dan/atau mitra Koperasi yang akan memanfaatkan Pasar Rakyat.
Pasal 17 (1) Dalam hal Koperasi tidak melaksanakan pengelolaan Pasar Rakyat, bupati/wali kota dapat melakukan penggantian Koperasi sebagai pengelola Pasar Rakyat. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil evaluasi kinerja pengelolaan; b. rekomendasi dinas yang membidangi Koperasi; dan c. keputusan rapat anggota Koperasi. (3) Koperasi pengganti ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan Koperasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Pasal 18 (1) Menteri melalui Deputi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan usulan calon penerima pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penerima pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 19 (1) Bupati/wali kota menetapkan kepala Perangkat Daerah sebagai KPA Tugas Pembantuan.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pejabat pengelola keuangan pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan yang terdiri atas: a. PPK; b. PPSPM; c. pejabat akuntansi; dan d. Bendahara Pengeluaran. (3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap, KPA melakukan perubahan pejabat pengelola keuangan pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (5) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengelola keuangan untuk pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 20 (1) Penetapan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran. (2) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas pada tahun anggaran berikutnya sampai dengan adanya penetapan pejabat pengelola keuangan yang baru. (3) Dalam hal terdapat perubahan penetapan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penetapan berlaku untuk melanjutkan sisa tahun anggaran berjalan.
Pasal 21 (1) KPA dan pejabat pengelola keuangan melaksanakan proses pencairan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum melaksanakan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dan pejabat pengelola keuangan: a. mempelajari daftar isian pelaksanaan anggaran; b. membuat petunjuk operasional kegiatan; c. membuat surat keputusan penetapan para pelaksana anggaran; d. membuat spesimen ke bank dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; e. mengurus nomor pokok wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
f. menyiapkan buku kas umum untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran; g. menyiapkan buku pembantu pengawasan pelaksanaan mata anggaran kegiatan; h. menyiapkan buku pembantu bank; dan i. menyiapkan buku pembantu pajak.
BAB V URUSAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 22 Menteri dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan melaksanakan: a. koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan; b. penyusunan arah kebijakan; c. penetapan daerah; d. sosialisasi dan publikasi; e. pembinaan dan pengawasan; f. evaluasi pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi; dan g. fasilitasi proses hibah.
Pasal 23 (1) Bupati/wali kota dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan harus: a. menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. mengidentifikasi, menyusun, dan mengajukan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan di kabupaten/kota berdasarkan kriteria penentuan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan fisik gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengalokasikan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka penyiapan sarana pendukung, operasional, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan; e. menyiapkan sarana pendukung yang diperlukan sebelum Pasar Rakyat dibangun dan direvitalisasi, paling sedikit berupa: 1. pematangan lahan; 2. akses jalan menuju Pasar Rakyat;
- ketersediaan jaringan listrik;
- ketersediaan air bersih; dan
- jaringan telekomunikasi; f. melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan; g. melakukan pembinaan agar hasil kegiatan dapat berjalan optimal; h. menjaga dan memelihara hasil kegiatan dan pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan; i. menetapkan Koperasi sebagai pengelola pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan; dan j. melaporkan pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan kepada Menteri. (2) Ketentuan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dilaksanakan di daerah terdampak bencana. (3) Penyiapan sarana pendukung dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 24 Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan harus: a. melaksanakan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan; b. mempersiapkan dan membina Koperasi sebagai pengelola Pasar Rakyat; c. menyerahkan pengelolaan Pasar Rakyat kepada Koperasi; d. menyusun mekanisme pengelolaan Pasar Rakyat oleh Koperasi; e. mempersiapkan dokumen hibah setelah selesai melaksanakan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan; dan f. mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Pasar Rakyat.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 25
(1)
Pelaksanaan
Pembangunan
Pasar
Rakyat
dan
Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi
melalui Dana Tugas Pembantuan dibebankan pada
daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
(2)
Anggaran pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat
dan Revitalisasi Pasar Rakyat pada daftar isian
pelaksanaan
anggaran
Kementerian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengadaan
sarana dan prasarana dengan spesifikasi pekerjaan
disesuaikan dengan standar biaya satuan umum
daerah serta biaya pendukung pelaksanaan Tugas
Pembantuan
Pembangunan
Pasar
Rakyat
dan
Revitalisasi Pasar Rakyat.
(3)
Anggaran pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat
dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh
Koperasi
melalui
Dana
Tugas
Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan:
a.
rencana
anggaran
biaya
pelaksanaan
Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar
Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana
Tugas Pembantuan; dan
b.
dokumen perencanaan teknis (detail engineering
design).
(4)
Dalam
hal
Pasar
Rakyat
yang
dilakukan
pembangunan dan revitalisasi menjadi Pasar Rakyat
Tematik, anggaran pelaksanaan Pembangunan Pasar
Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat juga harus
disesuaikan
dengan
komoditas
yang
akan
dikembangkan.
(5)
Penyaluran Dana Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka: a. penyiapan sarana pendukung yang diperlukan sebelum Pasar Rakyat dibangun; b. dukungan operasional dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan setelah dilakukan serah terima dari penyedia pekerjaan kepada KPA; c. dukungan operasional dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dalam hal pengelolaan dilakukan oleh Koperasi; dan
d. pembinaan dan pendampingan kepada Koperasi dalam mengelola Pasar Rakyat. (2) Ketentuan mengenai penyiapan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dilaksanakan di daerah terdampak bencana. (3) Penyiapan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 27 (1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Menteri dapat melakukan penghentian penugasan dan/atau penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan dalam tahun anggaran berjalan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana nonalam yang mengakibatkan terhentinya pelaksanaan program Dana Tugas Pembantuan; dan/atau b. refocusing anggaran yang menyebabkan pengurangan atau penghapusan alokasi anggaran pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan.
BAB VII
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
HASIL PELAKSANAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 28 (1) Pengadaan barang/jasa yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara. (2) Proses pengadaan barang/jasa untuk konstruksi fisik dan peralatan harus memenuhi kualitas/spesifikasi teknis serta prinsip efisiensi biaya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan kerja sama dengan Koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah berupa Pasar Rakyat. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan besaran kontribusi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan Koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah berupa Pasar Rakyat. (3) Penentuan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan misi pengembangan dan peningkatan kapasitas Koperasi serta kesejahteraan anggota Koperasi dengan memperhatikan: a. efisiensi biaya penyelenggaraan operasional; b. dampak terhadap pengguna layanan; c. aspek keadilan; dan d. kebijakan pemerintah.
(4) Kontribusi yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh melebihi besaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah Koperasi pengelola Pasar Rakyat menghasilkan laba bersih.
BAB VIII
HIBAH
Pasal 30
(1)
Bupati/wali kota mengajukan permohonan hibah
kepada Menteri.
(2)
Permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal serah terima dari penyedia pekerjaan
kepada KPA.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen:
a.
daftar isian pelaksanaan anggaran;
b.
berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan;
c.
surat persetujuan bangunan gedung;
d.
kartu identitas barang;
e.
berita acara penelitian data administrasi dan
fisik barang milik negara berupa Pasar Rakyat;
f.
berita acara hasil pengecekan fisik bangunan
sarana
dan
prasarana
oleh
pejabat
yang
berwenang; dan
g.
surat pernyataan kesediaan sebagai penerima
hibah oleh bupati/wali kota.
(4)
Format surat pernyataan kesediaan sebagai penerima
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Menteri menghibahkan barang milik negara berupa
sarana dan prasarana pelaksanaan Pembangunan
Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang
dikelola
oleh
Koperasi
melalui
Dana
Tugas
Pembantuan
kepada
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) sebagai barang milik daerah. (2) Penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik daerah. (3) Tata cara pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan barang milik daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyerahkan pengelolaan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) kepada Koperasi yang ditetapkan sebagai pengelola.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN TERTIB ADMINISTRASI DAN
ANGGARAN
Pasal 33 (1) Bupati/wali kota atau KPA dan pejabat pengelola keuangan sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas tertib administrasi dan anggaran dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Administrasi keuangan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan di daerah dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
Pasal 34 (1) Penerimaan dan pengeluaran pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam anggaran Dana Tugas Pembantuan. (2) Pengelolaan anggaran Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 35 Menteri dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 36 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan dalam bentuk: a. penyusunan pedoman atau petunjuk pelaksanaan program; b. sosialisasi, bimbingan, dan/atau pendampingan; c. pelatihan; d. penyampaian arahan; dan/atau e. supervisi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan/atau evaluasi pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
Pasal 37 (1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Daerah dapat menyusun Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi. (2) Penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Kementerian.
Pasal 38 (1) Menteri melalui Inspektorat bersama dengan Deputi melakukan pengawasan Dana Tugas Pembantuan. (2) Bupati/wali kota melalui Inspektorat daerah melakukan pengawasan Dana Tugas Pembantuan sesuai tugas dan kewenangannya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap: a. Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan; dan b. perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Koperasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
Pasal 39 (1) Hasil pembinaan dan pengawasan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam pengalokasian Dana Tugas Pembantuan tahun berikutnya. (2) Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara terpadu untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
BAB XI EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 40 (1) Menteri melalui Deputi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Deputi melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap triwulan sejak pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dapat berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.
Pasal 41
(1)
Bupati/wali kota berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan
Pembangunan
Pasar
Rakyat
dan
Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi
kepada Menteri.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditembuskan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang pemberdayaan masyarakat;
b.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan
nasional/kepala
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional; dan
e.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(3)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan setiap triwulan dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(4)
Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a.
memberikan surat teguran kepada bupati/wali
kota;
b.
menunda pencairan Dana Tugas Pembantuan;
dan/atau
c.
menghentikan pencairan Dana Tugas Pembantuan.
(5)
Penundaan
pencairan
Dana
Tugas
Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan
penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Format laporan pelaksanaan Pembangunan Pasar
Rakyat dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh
Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42 (1) Pelaksanaan hibah Pembangunan Pasar Rakyat dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan ketentuan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pengelolaan dan pelaporan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2026
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN
DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT
YANG
DIKELOLA
KOPERASI
MELALUI
DANA
TUGAS
PEMBANTUAN
- SURAT PERMOHONAN SEBAGAI CALON PESERTA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Kop Surat Bupati/Wali Kota
Nomor
: ………………………
………………………2026
Lampiran
: 1 (Satu) berkas
Perihal
: Permohonan Menjadi Peserta Pelaksanaan Pembangunan
dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi
melalui Dana Tugas Pembantuan
Kepada Yth.
Menteri Koperasi Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan
Jakarta Selatan
Dalam rangka meningkatkan dan menumbuhkan kegiatan usaha di sektor riil yang dapat membantu tumbuh dan kembangnya Koperasi mengelola pasar sehingga memberikan kepastian tempat dan mempercepat proses transaksi jual beli secara tersentral di era modern di kabupaten/kota ……………………. sangat dibutuhkan keberadaan pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola Koperasi oleh Kementerian Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan.
Dalam hubungan itu, kami mengajukan permohonan kepada Bapak Menteri untuk dapat ditunjuk sebagai peserta pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, yaitu: 1. menyediakan lahan seluas kurang lebih 1.000 m2 (seribu meter persegi) dengan status milik Pemerintahan Daerah, tidak dalam sengketa, berada pada lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukkan untuk pasar; 2. menyediakan dana APBD untuk pengadaan sarana dan prasarana serta kelengkapan operasional pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi (akses jalan, listrik, air, dan perlengkapan kantor); 3. menyediakan dana APBD untuk membiayai keberlanjutan operasional kegiatan pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi setelah berakhirnya alokasi anggaran Tugas Pembantuan; 4. menerima pelimpahan pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Tugas Pembantuan;
- menunjuk Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagai koordinator pelaksana Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;
- menunjuk Koperasi sebagai pengelola pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;
- mengoptimalkan fungsi dan peran pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi secara berkelanjutan dan melakukan pendampingan kepada Koperasi pengelola Pasar Rakyat serta tidak akan mengalihfungsikan pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi menjadi kantor pemerintahan dan/atau kepentingan lainnya. Sebagai keseriusan kami dalam mengajukan permohonan ini dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka bersama ini terlampir:
- Surat persyaratan bersedia melaksanakan program Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;
- Surat pernyataan menyediakan lahan seluas kurang lebih 1.000 m2 (seribu meter persegi) dengan status milik Pemerintah Daerah, tidak dalam sengketa, berada pada lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukkan untuk pasar;
- Surat penetapan Perangkat Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pengelola Keuangan pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;
- Surat penetapan Koperasi sebagai pengelola Pasar Rakyat;
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan sebagai peserta pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan yang ditandatangani bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang menunjukkan luas dan status kepemilikan Pemerintah Daerah dan melampirkan fotokopi surat tanah dimaksud;
- Surat pernyataan bahwa Pemerintah Daerah akan mengurus persetujuan bangunan gedung; dan
- Surat pernyataan akan menerima hibah setelah selesai pembangunan dan revitalisasi, serta fotokopi hasil pemeriksaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak Menteri diucapkan terima kasih.
Bupati/Wali Kota
……………………
(Nama Jelas)
Tembusan Yth.:
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota ………………..
SURAT PERNYATAAN KESEDIAN MENERIMA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Nomor
: ………………………….
Tanggal
: ………………………….
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Kesediaan menerima dan tidak mengundurkan diri dari pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan TA …… dari Kementerian Koperasi. 2. Apabila terjadi permasalahan di kemudian hari terkait dengan pembangunan fisik Pasar Rakyat seperti keterlambatan pembangunan fisik, proses lelang wanprestasi kontraktor menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. 3. Bertanggungjawab dalam optimalisasi pemanfaatan Pasar Rakyat yang telah difasilitasi secara berkelanjutan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PERNYATAAN TENTANG RENCANA TATA RUANG
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN RENCANA TATA RUANG DI KABUPATEN/KOTA
……
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa:
1.
lokasi program Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang
dikelola oleh Koperasi beralamat di ……. yang diperuntukan untuk
pasar sesuai dengan tata ruang daerah kabupaten/kota ……;
2.
tidak akan merubah lokasi yang telah ditetapkan sebagai fungsi
dalam penggunaan Pasar Rakyat; dan
3.
bertanggungjawab dalam penetapan lokasi sesuai dengan tata
ruang daerah kabupaten/kota.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan
penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENGURUS PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENGURUS
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menyatakan bersedia dan sanggup untuk memfasilitasi pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) bangunan fisik Pasar Rakyat yang berlokasi di: 1. Alamat
: ………………… 2. Nomor Sertifikat : ………………… 3. Luas
: ………………… Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PERNYATAAN MENGALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK PEMELIHARAAN PASAR RAKYAT
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN MENGALOKASIAKAN ANGGARAN UNTUK
PEMELIHARAAN PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI
TUGAS PEMBANTUAN
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa: 1. menyediakan dana APBD untuk pengadaan sarana dan prasarana serta kelengkapan operasional gedung pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi (akses jalan, air, dan ruang pengelolaan pasar); dan 2. menyediakan dana APBD untuk membiayai keberlanjutan operasional pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi setelah berakhirnya alokasi anggaran Tugas Pembantuan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PERNYATAAN UNTUK MENGELOLA DAN MEMANFAATKAN PASAR RAKYAT SECARA BERKELANJUTAN YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN
MENGELOLA DAN MEMANFAATKAN PASAR RAKYAT SECARA
BERKELANJUTAN YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa: 1. mengelola dan memanfaatkan bangunan dan gedung hasil Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan yang beralamat di ……..; 2. tidak akan merubah fungsi dari penggunaan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi ……..; dan 3. bertanggungjawab dalam optimalisasi pemanfaatan Pasar Rakyat yang telah difasilitasi secara berkelanjutan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PENETAPAN YANG MENUNJUKAN KOPERASI SEBAGAI PENGELOLA PASAR RAKYAT
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PENETAPAN KOPERASI SEBAGAI PENGELOLAAN PASAR
RAKYAT
DI ……..
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menetapkan:
Nama Koperasi
: …………………………………………
Nomor Badan Hukum : …………………………………………
Alamat
: …………………………………………
Untuk melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana Pasar Rakyat yang beralamat di ……. dengan penuh tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas yang telah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat penetapan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- PAKTA INTEGRITAS
Kop Surat Bupati/Wali Kota
PAKTA
INTEGRITAS
Pada hari ini,……….tanggal……bulan…..…….tahun………, saya….………,
Bupati/Wali Kota.…………..…………………………menyatakan sebagai berikut:
1.
tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam
pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola
oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;
2.
siap melakukan kegiatan pembangunan sarana dan/atau prasarana
pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola
oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dan selesai sesuai
kontrak sampai akhir Tahun Anggaran …………;
3.
siap
menerima
hibah
sarana
dan/atau
prasarana
pelaksanaan
Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi
yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran ……
dengan menandatangani surat kesediaan menerima hibah;
4.
lahan yang digunakan untuk pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi
Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi merupakan lahan Pemerintah
Daerah yang berstatus tidak dalam sengketa;
5.
menetapkan Koperasi sebagai pengelola Pasar Rakyat;
6.
bersedia untuk mengalokasikan APBD diperuntukkan fasilitas umum
seperti akses jalan, listrik, air, telepon, internet, dan lain sebagainya;
7.
pembangunan sarana dan/atau prasarana dilaksanakan dalam 1 (satu)
tahun anggaran dan dapat langsung dimanfaatkan serta pengelolaannya
diserahkan kepada Koperasi sesuai dengan peruntukannya;
8.
tidak akan mengusulkan perubahan organisasi Pejabat Pengelola
Keuangan pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang
dikelola oleh Koperasi yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan dan
selesai sesuai kontrak sampai akhir Tahun Anggaran …… kecuali
berhalangan tetap dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
9.
akan menyampaikan informasi jika terdapat penyimpangan intergritas
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan/atau prasarana
pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola
oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran ……….
serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas penyimpangan peraturan
yang dilaporkan; dan
10.
jika
saya
melanggar
hal-hal
tersebut
di
atas,
saya
siap
mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
…………………………………..20…
Pembuat Pernyataan
Bupati/Wali Kota ………
(……………………..)
Nama Jelas
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MELAKSANAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MELAKSANAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa:
1.
kesediaan melakukan program Pembangunan dan Revitalisasi
Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas
Pembantuan TA ……. dari Kementerian Koperasi;
2.
kesediaan menyelesaikan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar
Rakyat hingga selesai 100 persen sesuai dengan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dan gambar desain pasar yang sudah ditentukan;
3.
apabila terjadi permasalahan di kemudian hari terkait dengan
pembangunan
fisik
Pasar
Rakyat
seperti
keterlambatan
pembangunan
fisik,
proses
lelang,
dan/atau
wanprestasi
kontraktor menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
4.
bertanggung
jawab
dalam
optimalisasi
Pembangunan
dan
Revitalisasi Pasar Rakyat yang beralamat di ………..
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan
penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PERNYATAAN MENYEDIAKAN LAHAN DAN KEPEMILIKAN LAHAN
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN LAHAN
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat
yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dengan ini
saya menyatakan bahwa;
1.
menyediakan lokasi lahan seluas ………………meter persegi dengan
status milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota …………………,
tidak dalam sengketa, serta berada pada lokasi sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukkan untuk pasar,
2.
lahan tersebut terletak pada Lokasi:
Desa
:
Kecamatan :
Kabupaten :
Provinsi
:
3.
lahan tersebut terletak pada Lokasi:
a. Utara :
b. Timur
:
c. Selatan :
d. Barat :
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan
penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PENETAPAN PERANGKAT DAERAH DAN PENGELOLA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PENETAPAN SATUAN KINERJA PERANGKAT DAERAH
DAN PENGELOLA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI
PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI
DANA TUGAS PEMBANTUAN
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa:
1.
dinas yang membidangi Koperasi Prov/Kab/Kota ……. sebagai
pelaksanaan dan penanggung jawab pelaksanaan Pembangunan
dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi yang
difasilitasi dari Kementerian Koperasi melalui Dana Tugas
Pembantuan.
2.
pengeloalaan Pasar Rakyat ……. diserahkan kepada Koperasi
……..….
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN SEBAGAI PENERIMA HIBAH PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN SEBAGAI PENERIMA HIBAH
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN
REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI
DANA TUGAS PEMBANTUAN
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa:
Akan melaksanakan proses hibah dari Barang Milik Negara kepada
Pemerintah Daerah (sebagai Barang Milik Daerah) pada pelaksanaan
Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi
melalui Dana Tugas Pembantuan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
- SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Kop Surat Bupati/Wali Kota
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT
YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Nomor
: ………………………
Tanggal
: ………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: ………………………………………
Jabatan
: Bupati/Wali Kota ………………
Alamat
: ………………………………………
Untuk dapat ditetapkan menjadi peserta pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dengan ini menyatakan kesanggupan: 1. menerima pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan dan menyediakan lahan seluas minimal 1.000 m2 (seribu meter persegi) dengan status milik Pemerintah Daerah, tidak dalam sengketa, berada pada lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah, dan diperuntukkan untuk pasar; 2. mengurus surat persetujuan bangunan Gedung; 3. menyediakan dana APBD untuk pengadaan sarana dan prasarana serta kelengkapan operasional gedung pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi (akses jalan, listrik, air, dan perlengkapan kantor); 4. menyediakan dana APBD untuk membiayai keberlanjutan operasional pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi setelah berakhirnya alokasi anggaran Tugas Pembantuan; 5. menerima hibah/pelimpahan pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan; 6. menunjuk Perangkat Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai koordinator pelaksana Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat; dan 7. mengoptimalkan fungsi dan peran pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi secara berkelanjutan dan melakukan pendampingan kepada Koperasi pengelola Pasar Rakyat serta tidak akan mengalihkan pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi menjadi kantor pemerintah dan/atau kepentingan lainya;
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
Yang Menyatakan
Bupati/Wali Kota ………..
.……………………………….
(Nama Jelas)
Materai Rp 10.000,-
SM.1 SM.2 SM
- LAPORAN REALISASI KEUANGAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
No.
Nama Pasar dan Komoditinya
Alamat
Anggaran
Total Anggaran
Kontrak
Perusahaan Konsultan/Kontruksi
Rincian
Realisasi
Bangunan (sesuai dengan yang ada)
Lainnya
Sisa Anggaran
PPK
PPSPM
Bendahara
Pengeluaran
Biaya Perencanaan
Biaya Pengawasan
Bangunan
Pajak
Biaya Lainnya
Termin 1
Termin 2
Termin 3
Toko/
Kios
Los/
Hampar
an
Parkir
Ruang
Pengelol
a
Toilet
Nama
dan
NIP
Nama
dan NIP
Nama dan NIP
Jumlah
Ukuran
Anggaran
Jumlah
Ukuran
Anggaran
Jumlah
Ukuran
Anggaran
Jumlah
Ukuran
Anggaran
Jumlah
Ukuran
Anggaran
- LAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
LAPORAN
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT
YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
DI PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA ……………..
No
Nama
Koperasi
Alamat
Nomor dan
Tanggal
Badan
Hukum
(legalitas)
Perizinan
yang
dimiliki
Identifikasi
Permasalahan
Tenaga
Kerja
(Orang)
Aset
(Rp)
Permodalan
Omset
(Rp)
Kegiatan
Usaha
Modal
Sendiri
(Rp)
Modal
Hutang
(Rp)
Keterangan: Diisi per tanggal 31 Desember 2025 sebagai data awal dan 31 Desember 2026 sebagai data akhir pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan tahun 2026.
- MONITORING PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
PROVINSI
:
KAB/KOTA :
- DINAS KAB/KOTA
Nomenklatur :
Nama Kepala Dinas :
Alamat :
Telp./Fax :
Email :
- PENGELOAAN PASAR RAKYAT
Nama Pengelolaan Koperasi :
Alamat :
Tahun Pembangunan dan Operasional :
Total Luas Lahan :
Luas Bangunan
:
Total Bangunan yang Ada : …………… Unit
- BANGUNAN GEDUNG PENGELOAAN PASAR RAKYAT
Los
:
………..Unit, ukuran ……......x………….
Kios
:
………..Unit, ukuran ……......x………….
Hamparan
:
………..Unit, ukuran ……......x………….
Ruang
Pengelola
Pasar
:
………..Unit, ukuran ……......x………….
Toilet
:
………..Unit, ukuran ……......x………….
Penampungan
Sampah Sementara
:
………..Unit, ukuran ……......x………….
Sarana air bersih :
Parkir : ………..Unit, ukuran ……......x………….
Keselamatan Kebakaran :
Lain-lain (sebutkan apabila ada) :
- LOKASI PASAR RAKYAT (*Pilih salah satu sesuai dengan keadaan/situasi yang ada dengan tanda V)
a. Di pinggir jalan raya, mudah dijangkau dengan kendaraan umum serta berada pada pusat keramaian
b. Di pinggir jalan raya, tidak mudah dijangkau dengan kendaraan umum, serta bukan berada pada pusat keramaian
c. Terletak tidak di pinggir jalan raya (gedung masih terlihat jelas), mudah dijangkau dengan angkutan umum, serta bukan berada pada pusat keramaian
d. Terletak tidak di pinggir jalan raya (gedung masih terlihat jelas), mudah dijangkau dengan angkutan umum, serta berada pada pusat keramaian
e. Terletak di pinggir jalan raya, dilokasi perkantoran pemerintah yang ramai, mudah dijangkau dengan kendaraan umum.
f. Bukan di pinggir jalan raya, tidak mudah dijangkau dengan kendaraan umum, tidak berada pada pusat keramaian (masih menyendiri)
g. Sebutkan kondisi lainnya……………….
- KONDISI FISIK PASAR RAKYAT (*Pilih salah satu sesuai dengan keadaan/situasi yang ada dengan tanda V)
a. Di Dalam Ruangan (listrik, air, dan pengecatan)
Terawat Baik (listrik hidup, air terbatas, semua ruangan digunakan sesuai fungsi, dan cat gedung bagus)
Kurang Terawat (listrik hidup, air terbatas, terdapat ruangan yang tidak berfungsi, dan cat gedung memudar)
Tidak Terawat (salah satu indikator di atas tidak berfungsi dan
ruangan kotor)
b. Di luar Ruangan (Pagar, Taman, dan Parkir)
Terawat Baik (ada pagarnya, ada taman, dan lahan parkir)
Kurang Terawat (ada pagarnya, ada taman, dan ada lahan parkir tetapi tidak bersih dan rapi)
Tidak Terawat (salah satu indikator diatas tidak ada)
PERALATAN PENDUKUNG PENGELOLAAN PASAR
Peralatan Proses Produksi (sebutkan jenisnya) :
Peralatan Kemasan (sebutkan jenisnya) :
Peralatan Pendukung Lainnya (sebutkan jenisnya) :
Meja, Kursi, Komputer, dan AC (sebutkan jenisnya) : Meja ……………………Unit Kursi …………………..Unit Komputer ……………..Unit AC …..………………… Unit
Kendaraan Logistik/Bahan Baku (sebutkan jenisnya) :
- KELEMBAGAAN
Nama Koperasi :
Alamat :
No. dan Badan Hukum :
Telp./Fax/Email :
Kontak Person :
Jenis Usaha :
Pengurus :
Pengawas :
Manajer :
Karyawan :
Jumlah Anggota Koperasi :
Jumlah Anggota Koperas yang memanfaatkan Pasar :
Total Koperasi dan UMKM yang memanfaatkan Pasar :
Omset Usaha/Tahun : Rp. ………
Aset yang dimiliki : Rp. ………
NPWP :
Pemodalan :
- STRUKTUR KEPENGURUSAN KOPERASI SEBAGAI PENGELOLA PASAR RAKYAT …………….
a. Ketua Koperasi
:
Alamat
:
No. HP/Telp.
:
Email
:
b. Bendahara Koperasi :
Alamat
:
No. HP/Telp.
:
Email
:
c. Seretaris Koperasi :
Alamat
:
No. HP/Telp.
:
Email
:
d. Ketua Pengawas :
Alamat
:
No. HP/Telp.
:
Email
:
e. Anggota Pengawas :
Alamat
:
No. HP/Telp.
:
Email
:
f. Anggota Pengawas :
Alamat
:
No. HP/Telp.
:
Email
:
- PENGELOLA PASAR (PIMPINAN, TENAGA ADMINISTRASI, TENAGA SEKURITI, DAN TENAGA KEBERSIHAN)
Lengkap :
Tidak Lengkap : Jelaskan
- MITRA ATAU OFFTAKER PENGELOAAN PASAR RAKYAT
Instansi Pemerintah (selain Dinas yang membidangi Koperasi) :
BUMN :
Perusahaan Swasta :
Lembaga Pendamping Lain :
- PEMENUHAN KEWAJIBAN PELAPORAN (YANG SUDAH DIBUAT)
Laporan Bulanan
:
Laporan (Semester I 2026) :
Laporan Tahunan 2026 :
- DUKUNGAN STAKEHOLDER TERKAIT (KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TERKAIT, PEMERINTAH DAERAH, ASOSIASI, DLL) TAHUN 2026 TERHADAP PROGRAM (Jelaskan)
APBD :
SDM :
Sarana Prasarana :
Kegiatan
:
Kebijakan :
Lain-lain :
- PENDAPATAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Pendapatan Sewa/Bulan/Tahun :
Pendapatan Lainya Bulan/Tahun :
- PERSENTASI BAGI HASIL MOU ATAU PERJANJIAN KERJA SAMA
Koperasi :
Pemerintah Daerah :
Lain-lain (sesuai adat setempat) :
- DATA TERKINI NAMA-NAMA PIMPINAN, ADMIN, PENDAMPING
LAPANGAN (BDO), TENAGA KEBERSIHAN, TENAGA KEAMANAN
PENGELOLAAN PASAR RAKYAT …………
No
Jabatan
Nama Telp/HP Mulai Bekerja Ket. 1 2 3
Pimpinan Admin Pendamping Lapangan
4
(BDO) Lainnya
- PERMASALAHAN / KENDALA (sebutkan apabila ada)
Catatan ………………………………………………………………………………………
Petugas Monitoring
Kepala Dinas Koperasi Kab/Kota
(…………………………..) (………………………………………….)
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO
