Pasal 29
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa penurunan penilaian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi administratif berupa penurunan penilaian kesehatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekomendasi perbaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi tidak melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
