PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 22
BAB 5 — PELAPORAN
Inspeksi lapangan insidental dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.
