PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN
Pengawasan terhadap PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh: a. Menteri;
b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
