Permenkop No. 3 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi - JDIH BPK
1 INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
PERATURAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk mempercepat pencapaian tujuan organisasi dan pembangunan nasional, diperlukan pedoman penerapan manajemen risiko;
b. bahwa penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4890); 4. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Risiko adalah peluang terjadinya sesuatu peristiwa yang
akan berdampak negatif/mengancam pencapaian tujuan
dan/atau sasaran organisasi.
2.
Manajemen Risiko adalah seperangkat kebijakan dan
prosedur yang harus dilaksanakan oleh seluruh unit
organisasi, dalam rangka mengelola dan memitigasi
kemungkinan terjadinya Risiko.
3.
Proses Manajemen Risiko adalah tahapan prosedur yang
meliputi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis
Risiko,
evaluasi
Risiko,
penanganan
Risiko,
serta
pemantauan.
4.
Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR
adalah
unit
organisasi
yang
bertanggung
jawab
melaksanakan Manajemen Risiko.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi.
6.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
koperasi.
7.
APIP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di
lingkungan Kementerian.
8.
Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Kementerian.
9.
Profil Risiko adalah dokumen terkait Proses Manajemen
Risiko
yang
menunjukan
potensi
Risiko
yang
teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu
tertentu.
10. Register Risiko adalah suatu daftar Risiko, yang
diidentifikasi
oleh
manajemen
yang
mengancam
pencapaian tujuan organisasi.
11. Daftar Risiko Prioritas adalah daftar Risiko yang telah
diidentifikasi, dianalisis, dan ditetapkan berdasarkan
urutan prioritas Risiko yang terdiri atas Risiko strategis
dan Risiko operasional pada tingkat Kementerian, unit
organisasi eselon 1, dan unit organisasi eselon 2.
12. Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat
RTP adalah rencana penanganan Risiko lebih lanjut yang
merupakan pilihan opsi terbaik dari berbagai opsi yang
relevan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
- Level Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas lima tingkatan yang meliputi sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
- Selera Risiko adalah ambang batas besaran Level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
- Kemungkinan Risiko adalah frekuensi kemungkinan terjadinya suatu Risiko yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan statistik, frekuensi kejadian per satuan waktu, atau dengan pendapat ahli.
- Dampak Risiko adalah akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Risiko terjadi dan dalam hal dampak langsung lebih dari satu, dampak Risiko diupayakan untuk diurutkan berdasarkan urutan signifikansi atau dominasi sebagai dampak Risiko.
- Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP MANAJEMEN RISIKO
Pasal 2
Manajemen Risiko memiliki tujuan untuk:
a.
mengelola dan memitigasi Risiko yang ada dalam proses
bisnis dan fungsi dalam organisasi;
b.
memberikan perlindungan bagi organisasi dari ancaman
Risiko yang menghambat proses pencapaian tujuan dan
sasaran kinerja;
c.
mendorong seluruh unit organisasi untuk bertindak
proaktif dan antisipatif;
d.
meningkatkan kemampuan Pegawai dalam menghadapi
Risiko organisasi, sebagai upaya untuk memaksimalkan
pencapaian kinerja; dan
e.
mendorong kepedulian Pegawai mengenai pentingnya
budaya sadar Risiko.
Pasal 3
Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
terintegrasi;
b.
terstruktur dan komprehensif;
c.
selaras dengan keadaan organisasi;
d.
inklusif;
e.
dinamis dan tanggap terhadap perubahan;
f.
berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g.
memperhatikan faktor manusia dan budaya; dan
h.
perbaikan berkelanjutan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
BAB III PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Setiap pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian
wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan
kegiatan yang berkaitan dengan tujuan organisasi dan
sasaran kinerja organisasi.
(2)
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan
oleh
seluruh
unit
organisasi
di
lingkungan Kementerian.
(3)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pembangunan budaya sadar Risiko;
b.
pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan
c.
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Bagian Kedua Pembangunan Budaya Sadar Risiko
Pasal 5 (1) Pembangunan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan nilai Kementerian untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. (2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up; c. penghargaan terhadap organisasi dan/atau Pegawai yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan d. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi Kementerian.
Bagian Ketiga Pembentukan Struktur Manajemen Risiko
Pasal 6 Pembentukan struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Komite Manajemen Risiko; b. UPR; dan c. APIP.
Pasal 7 (1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. Menteri selaku Pengarah; b. Wakil Menteri selaku Penanggung jawab; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan selaku Ketua merangkap Anggota;
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
d.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
perencanaan kinerja dan/atau manajemen kinerja
selaku Sekretaris Komite; dan
e.
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian selaku Anggota.
(2)
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
menetapkan
dan
mengarahkan
pelaksanaan
kebijakan penerapan Manajemen Risiko;
b.
menetapkan Selera Risiko dan kriteria Risiko yang
berlaku di lingkungan Kementerian;
c.
melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan
penerapan Manajemen Risiko; dan
d.
memastikan
bahwa
Proses
Manajemen
Risiko
berjalan efektif di lingkungan Kementerian.
(3)
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli.
(4)
Pembentukan komite Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 8
(1)
UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri
atas:
a.
UPR tingkat I; dan
b.
UPR tingkat II.
(2)
UPR tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a.
pemilik Risiko, yaitu pimpinan unit organisasi Eselon
I; dan
b.
pengelola Risiko, yaitu pimpinan unit organisasi
Eselon II di lingkungan Kementerian.
(3)
UPR tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a.
pemilik Risiko, merupakan pimpinan unit organisasi
Eselon II dan pimpinan BLU; dan
b.
pengelola Risiko, merupakan pejabat Eselon III atau
yang setara dengan jabatan Eselon III di lingkungan
Kementerian.
(4)
UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
dan tanggung jawab:
a.
memastikan Proses Manajemen Risiko dalam unit
organisasinya telah dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang berlaku;
b.
melakukan identifikasi Risiko pada sasaran yang
ditetapkan;
c.
melakukan analisis Risiko;
d.
menyusun RTP Risiko;
e.
melakukan pemantauan dan reviu pengendalian
Risiko; dan
f.
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan
pengendalian Risiko secara berjenjang kepada komite
Manajemen Risiko.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
(5) Pembentukan UPR tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian. (6) Pembentukan UPR tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit organisasi Eselon I.
Pasal 9
(1)
APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
memiliki tanggung jawab untuk memberikan keyakinan
yang memadai dan layanan konsultasi atas penerapan
Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian.
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), APIP melaksanakan:
a.
pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko
pada seluruh UPR; dan
b.
penyediaan konsultasi bagi UPR terkait penerapan
Manajemen Risiko dan dalam rangka pembinaan
budaya sadar Risiko.
(3)
Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko pada
seluruh UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Bagian Keempat Proses Manajemen Risiko
Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c meliputi:
a.
penetapan konteks/komitmen Manajemen Risiko;
b.
identifikasi Risiko;
c.
analisis Risiko;
d.
evaluasi Risiko;
e.
penanganan Risiko; dan
f.
pemantauan.
(2)
Dalam pelaksanaan setiap tahapan Proses Manajemen
Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
komunikasi
dan
konsultasi
dengan
pemangku
kepentingan untuk memperoleh informasi yang relevan.
(3)
Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam proses
perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta
pengawasan internal.
(4)
Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11 (1) Penetapan konteks/komitmen Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menyesuaikan Proses Manajemen Risiko, melakukan penilaian Risiko secara efektif, serta penanganan Risiko secara tepat.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
(2)
Penetapan
konteks/komitmen
Manajemen
Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan tahapan sebagai berikut:
a.
menentukan lingkup kegiatan Manajemen Risiko
pada setiap UPR, yang meliputi:
1.
pemilik Risiko;
2.
pengelola Risiko;
3.
proses bisnis; dan
4.
periode Proses Manajemen Risiko,
b.
mengidentifikasi lingkungan eksternal dan internal
organisasi;
c.
menentukan Selera Risiko; dan
d.
menentukan kriteria Risiko yang terdiri atas kriteria
Kemungkinan Risiko dan kriteria Dampak Risiko.
(3)
Penetapan
konteks/komitmen
Manajemen
Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
formulir komitmen Manajemen Risiko sesuai contoh 1,
contoh 2, dan contoh 3 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b dilakukan secara eksploratif dengan
menggunakan proses sistematis yang terstruktur, baik
Risiko yang berada dalam kendali organisasi (controllable)
maupun
Risiko
yang
ada
di
luar
organisasi
(uncontrollable).
(2)
Proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
UPR mengeksplorasi berbagai kemungkinan kejadian
yang berdampak negatif pada pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi;
b.
UPR mengidentifikasi penyebab dan Dampak Risiko
terhadap pencapaian tujuan dan sasaran untuk
setiap kejadian atau Risiko sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
c.
UPR menuangkan Risiko yang telah diidentifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf b ke dalam
formulir Profil Risiko sesuai contoh 4, contoh 5, dan
contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
d.
UPR mengidentifikasi penanganan Risiko yang telah
dilakukan.
(3)
Dalam melaksanakan identifikasi Risiko, sumber data
dapat diperoleh dari:
a.
rencana strategis dan rencana kerja serta indikator
kinerja utama;
b.
hasil analisis strength, weakness, opportunity, and
threat yang menunjukkan unsur kelemahan dan
ancaman dapat menuntun UPR dalam melakukan
identifikasi Risiko;
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
c.
laporan hasil audit atau kinerja beberapa tahun
terakhir yang menyediakan data permasalahan atau
hambatan
organisasi
sehingga
perlu
dijadikan
sumber data;
d.
laporan pengaduan masyarakat;
e.
standar operasional prosedur; dan
f.
sumber data lain yang dibutuhkan.
(4)
Dalam melakukan identifikasi Risiko dilakukan dengan
metode:
a.
analisis bisnis proses organisasi;
b.
analisis data historis berupa temuan audit, kinerja
tidak tercapai, dan lainnya;
c.
wawancara;
d.
studi banding (benchmarking);
e.
kuesioner;
f.
workshop;
g.
curah pendapat (brainstorming); dan
h.
diskusi
kelompok
terpumpun
(focus
group
discussion).
Pasal 13
(1)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf c digunakan untuk menentukan tingkat
kemungkinan terjadinya suatu Risiko dan tingkat dampak
suatu Risiko dengan memperhatikan penanganan Risiko
yang sudah dilakukan, dan diakhiri dalam menentukan
tingkat Risiko.
(2)
Proses analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
UPR menginventarisasi kegiatan pengendalian yang
telah dilaksanakan;
b.
UPR memberikan skor kemungkinan terjadi dan skor
dampak
untuk
setiap
Risiko
yang
telah
teridentifikasi;
c.
UPR menghitung besaran Risiko untuk masing
masing
Risiko
berdasarkan
skor
tingkat
kemungkinan terjadi dengan skor tingkat dampak
untuk menentukan Level Risiko; dan
d.
dasar penetapan dan perhitungan skor sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c, sesuai contoh 3
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam formulir Register Risiko sesuai contoh
7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 14 (1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d merupakan proses menilai dampak dan Kemungkinan Risiko yang teridentifikasi, sehingga memprioritaskan mitigasi Risiko sesuai dengan potensi dampaknya pada tujuan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
(2)
Tahapan evaluasi Risiko meliputi penyusunan prioritas
Risiko berdasarkan besaran Risiko dengan ketentuan:
a.
besaran Risiko tertinggi mendapat prioritas paling
tinggi;
b.
dalam hal terdapat lebih dari satu Risiko yang
memiliki besaran Risiko yang sama, maka prioritas
Risiko ditentukan berdasarkan urutan area dampak
dari yang tertinggi hingga terendah sesuai kriteria
dampak;
c.
dalam hal masih terdapat lebih dari satu Risiko yang
memiliki besaran dan area dampak yang sama, maka
prioritas Risiko ditentukan berdasarkan urutan
kategori Risiko yang tertinggi hingga terendah sesuai
kategori Risiko; dan
d.
dalam hal masih terdapat lebih dari satu Risiko yang
memiliki besaran, area dampak, dan kategori yang
sama, maka prioritas Risiko ditentukan berdasarkan
judgement pemilik Risiko.
(3)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam formulir Daftar Risiko Prioritas sesuai
contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Kategori Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15 (1) Proses penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. mengidentifikasi pengendalian yang sudah ada dan celah pengendalian; b. menyusun RTP Risiko; c. menentukan pemilik/penanggung jawab; dan d. menentukan target waktu penyelesaian RTP. (2) Proses penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan sesuai contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk memastikan dan meningkatkan kualitas dan efektivitas desain, implementasi, dan hasil dari Manajemen Risiko. (2) Proses pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPR mengacu pada Rencana Tindak Pengendalian Risiko.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap triwulan dan dituangkan dalam formulir pemantauan sesuai contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko terkait koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 735), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOPERASI
REPUBILIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
CONTOH 1
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 2
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 3
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 4
Nama Kementerian : (Diisi dengan nama kementerian ) Nama Kedeputian : (Diisi dengan nama kedeputian ) Tahun Penilaian : (Diisi dengan tahun penilaian ) Periode yang dinilai : (Diisi dengan periode RPJMN ) a b c d e f g h i j k l Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan tujuan strategis urusan wajib sebagai mana tercantum dalam Renstra Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan strategis Kolom d diisi dengan uraian peristiwa risiko strategis kementerian setelah mempertimbangkan risiko operasional yang memengaruhi tujuan/ sasaran strategis kementerian Kolom e diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom f diisi dengan kode risiko berdasarkan kode risiko strategis Kolom g diisi dengan Pemilik risiko, pihak/unit yang bertanggung jawab/ berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom h diisi dengan penyebab timbulnya risiko. Untuk mempermudah identifikasi sebab risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam : Man, Money, Method, Machine , dan Material Kolom i diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom j diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan risiko Kolom l diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi Kode Risiko Kategori Risiko Kolom k diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar-benar terjadi. Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Pihak yang Terkena Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Strategis Kementerian No Tujuan/Sasaran Strategis Indikator Kinerja Risiko Sebab C/UC Dampak Uraian Pemilik Uraian Sumber Uraian
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 5
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Nama Pemilik Risiko : Diisi dengan nama (UPR-T1) Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Periode yang dinilai : Diisi dengan periode RPJMN Tujuan Strategis : Diisi dengan tujuan strategis (UPR-T1) Kedeputian yang Dinilai : Diisi dengan nama (UPR-T1) a b c d e f g h i j k l Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan tujuan strategis urusan wajib sebagai mana tercantum dalam Renstra Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan strategis Kolom d diisi dengan uraian peristiwa risiko strategis eselon 1 setelah mempertimbangkan risiko operasional yang memengaruhi tujuan/ sasaran strategis eselon 1 Kolom e diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom f diisi dengan kode risiko berdasarkan kode risiko operasional Kolom g diisi dengan Pemilik risiko, pihak/unit yang bertanggung jawab/ berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom h diisi dengan penyebab timbulnya risiko. Untuk mempermudah identifikasi sebab risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam : Man, Money, Method, Machine , dan Material Kolom i diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom j diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan risiko Kolom k diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar-benar terjadi. Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Kolom l diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi Kode Risiko Kategori Risiko Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Strategis (Eselon I) No Tujuan/Sasaran Strategis Indikator Kinerja Risiko Sebab C/UC Dampak Uraian Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang Terkena
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 6
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Nama Pemilik Risiko : Diisi dengan nama Pemilik Risiko (UPR-T2) Tahun Penilaian : Diisi dengan Tahun Penilaian Periode yang dinilai : Diisi dengan periode RPJMN Tujuan Strategis : Diisi dengan Tujuan Strategis (UPR-T2) Kegiatan Umum : Diisi dengan kegiatan umum a b c d e f g h i j k l m Keterangan Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan kegiatan, tujuan kegiatan, dan sasaran kegiatan sebagaimana tercantum dalam RKA Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan/sasaran kegiatan Kolom d diisi dengan tahapan kegiatan Kolom e diisi dengan uraian peristiwa yang merupakan risiko operasional Kolom f diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom g diisi dengan Kode risiko {nomor urut kegiatan(titik)nomor urut uraian cth: 1.2} Kolom h diisi dengan Pemilik risiko, pihak/unit yang bertanggung jawab/ berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom i diisi dengan penyebab timbulnya risiko, Untuk mempermudah identifikasi sebab risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam : Man, Money, Method, Machine , dan Material Kolom j diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom k diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan penyebab risiko Kolom l diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar-benar terjadi. Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Kolom m diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi Pemilik Uraian Sumber Uraian Kode Risiko Kategori Risiko Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Operasional (Eselon II) No Kegiatan Indikator Keluaran Risiko Sebab*) C/UC Tahap Dampak**) Pihak yang Terkena Uraian
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 7
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Unit Pemilik Risiko : Diisi dengan nama Kementerian/UPR-T1 /UPR-T2 Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Tujuan Strategis Kementerian/Kedeputian/operasional (eselon II) : Diisi dengan tujuan Kementerian/Kedeputian/operasional (eselon II) Kecukupan Skala Dampak*) Skala Kemungkinan *) Skala Risiko K/C Skala Dampak Skala Kemungkinan Skala Risiko a b c d e f g h i j k l m n o I Risiko Strategis II Risiko Strategis UPR-T1: III Risiko Operasional UPR-T2: Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan uraian peristiwa risiko yang telah teridentifikasi sebagai risiko operasional dan risiko strategis eselon 1 serta risiko strategis Kementerian Kolom c diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom d diisi dengan kode risiko sesuai kode risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian Kolom g diisi dengan hasil dari matriks analisis risiko Kolom h diisi dengan ada/tidak kegiatan pengendalian Kolom i diisi dengan uraian pengendalian yang ada Kolom j diisi (C) apabila kegiatan pengendalian yang ada cukup, (K) apabila kegiatan pengendalian yang ada kurang cukup Kolom k diisi dengan skala dampak setelah mempertimbangkan penilaian kecukupan atas pengendalian yang ada Kolom l diisi dengan skala kemungkinan setelah mempertimbangkan penilaian kecukupan atas pengendalian yang ada Kolom m diisi dengan hasil dari matriks analisis risiko Kolom n diisi dengan hasil dari matriks analisis risiko Kolom o diisi berdasarkan urutan nilai skala risiko yang tertinggi hingga terendah Peringkat Risiko Register Risiko Formulir Kertas Kerja Kolom f diisi dengan skala kemungkinan berdasarkan perhitungan rata-rata/modus skala kemungkinan yang diberikan peserta diskusi No “Risiko” yang Teridentifikasi Uraian Kolom e diisi dengan skala dampak berdasarkan perhitungan rata-rata/modus skala dampak yang diberikan peserta diskusi Kategori Risiko Analisis Risiko Pengendalian yang ada Level Risiko Skor sisa risiko Ada/Tidak Kode Risiko
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 8
Nama Kementerian
: Diisi dengan nama kementerian
Unit Pemilik Risiko
: Diisi dengan nama Kementerian/UPR-T1 /UPR-T2
Tahun Penilaian
: Diisi dengan tahun penilaian
Tujuan Strategis Kementerian/Kedeputian/operasi: Diisi dengan tujuan Kementerian/Kedeputian/operasional (eselon II)
No
Risiko Prioritas
Kategori Risiko
Kode Risiko
Skala
Risiko
Pemilik
Risiko
Penyebab
Dampak
a
b
c
d
e
f
g
h
I Risiko Strategis Kementerian
II Risiko Strategis UPR-T1
III Risiko Operasional UPR-T2
Keterangan
Kolom a diisi dengan nomor urut
Kolom b diisi dengan risiko prioritas setelah mempertimbangkan besaran risiko yang memerlukan prioritas mitigasi risiko sesuai dengan potensi dampaknya pada tujuan
Kolom c diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Kolom d diisi dengan kode risiko sesuai kode risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian
Kolom e diisi dengan skala risiko pada formulir kertas kerja register risiko
Kolom f diisi dengan pemilik risiko berdasarkan pemilik risiko operasional, risiko strategis eselon 1, dan risiko startegis kementerian
Kolom g diisi dengan penyebab sesuai dengan uraian peristiwa risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian
Kolom h diisi dengan dampak uraian peristiwa risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian
Formulir Kertas Kerja
Daftar Risiko Prioritas
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 9
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Unit Pemilik Risiko : Diisi dengan nama Kementerian/UPR-T1/UPR-T2 Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Tujuan Strategis Kementerian/Kedeputian/op: Diisi dengan tujuan Kementerian/Kedeputian/operasional (eselon II) a b c d e f g h i I Risiko Strategis II Risiko Strategis III Risiko Operasional Keterangan Kategori Risiko Uraian Pengendalian yang Sudah Ada *) Celah Pengendalian Formulir Kertas Kerja Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Target Waktu Penyelesaian Pemilik/ Penangungg Jawab Rencana Tindak Pengendalian No Risiko Prioritas Kode Risiko Kolom g diisi dengan pengendalian yang masih dibutuhkan Kolom i diisi dengan target waktu penyelesaian RTP Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan risiko prioritas setelah mempertimbangkan besaran risiko yang memerlukan prioritas mitigasi risiko sesuai dengan potensi dampaknya Kolom c diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom f Diisi dengan alasan tidak efektif: (1) Kebijakan dan Prosedur pengendalian sudah dilakukan, namun belum mampu menangani risiko yang teridentifikasi, (2) Prosedur pengendalian belum/tidak dapat dilaksanakan, (3) Kebijakan belum diikuti dengan prosedur baku yang jelas, (4) Kebijakan dan prosedur yang ada tidak sesuai dengan peraturan diatasnya Kolom h diisi dengan pihak/unit penanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian Kolom d diisi dengan kode risiko sesuai kode risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian Kolom e diisi dengan uraian pengendalian‐pengendalian yang sudah ada/ terpasang sesuai dengan Formulir KK Register Risiko
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 10
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO Pemilik Risiko : Diisi dengan jabatan Kementerian/UPR-T1/UPR-T2 Pengelola Risiko : Diisi dengan jabatan UPR-T1/UPR-T2 Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Periode yang dinilai : Diisi dengan periode RPJMN TW 1 TW 2 TW 3 TW 4 a b c d e f g h i j k l m n Kolom a diisi dengan urutan peringkat risiko berdasarkan nilai risiko setelah pengendalian sesuai formulir KK Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Kolom b diisi dengan uraian peristiwa risiko yang telah diidentifikasi. Sesuai formulir KK Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Kolom c diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom d diisi dengan kode risiko berdasarkan urutan pengidentifikasian risiko atas uraian kegiatan. Sesuai formulir KK Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Kolom e diisi dengan respon risiko (mengurangi frekuensi, mengurangi dampak, membagi risiko, menghindari risiko, atau menerima risiko) Kolom f diisi dengan uraian rencana tindak pengendalian yang akan dilakukan Kolom g diisi pihak/pejabat yang melaksanakan respon risiko Kolom h diisi dengan rencana triwulan pelaksanaan atas rencana respon risiko Kolom i diisi dengan indikator yang merupakan keluaran respon risiko beruppa dokumen, aplikasi, atau bentuk lainnya Kolom j diisi dengan realisasi rencana tindak pengendalian yang dilakukan pada triwulan pertama Kolom k diisi dengan realisasi rencana tindak pengendalian yang dilakukan pada triwulan kedua Kolom l diisi dengan realisasi rencana tindak pengendalian yang dilakukan pada triwulan ketiga Kolom m diisi dengan realisasi rencana tindak pengendalian yang dilakukan pada triwulan keempat Kolom n diisi dengan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan RTP Keterangan Realisasi Hambatan Rencana Tindak Pengendalian Penanggungjawab Perencanaan Waktu Indikator Keluaran Jakarta, ............. 20xx Pemilik Risiko (...........................) FORMULIR PEMANTAUAN Peringakat Risiko Uraian Risiko Kategori Risiko Respon Kode Risiko
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOPERASI
MATRIKS ANALISIS RISIKO
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
KATEGORI RISIKO
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO
