Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam menyelenggarakan program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat wajib: a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah; b. menjamin terlaksananya program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi secara efektif dan efisien; c. menyiapkan Perangkat GWPP yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi; d. menjamin pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian; dan e. melakukan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. memberikan surat teguran kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; b. menunda pencairan Dana Dekonsentrasi; dan/atau c. menghentikan pencairan Dana Dekonsentrasi.
(3) Penundaan dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
