Pasal 2
BAB 2 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Menteri dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekosentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung pencapaian rencana kerja Kementerian. (3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. (4) Program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
