PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Hasil pembinaan dan pengawasan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam pengambilan kebijakan penyusunan program dan kegiatan serta pengalokasian anggaran Dekonsentrasi pada tahun berikutnya.
