PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Administrasi keuangan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
