PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Perangkat GWPP dapat melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi pada tahun berjalan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tidak mengurangi target program;
b. tidak melakukan pergeseran anggaran antar komponen rincian output dan rincian output; dan c. mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program (3) Persetujuan dari pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setelah dilaksanakan reviu oleh Inspektorat Kementerian.
