Permenkop No. 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi - JDIH BPK
1
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
PERATURAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta optimalisasi pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan perlu adanya sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 5. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394); 6. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus- menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di Kementerian Koperasi. 3. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. 4. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. 5. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. 6. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 7. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
- Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Satuan Tugas adalah unit yang dibentuk untuk melakukan penyelenggaraan SPIP.
- Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Sekretariat Kementerian adalah unit utama yang melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
- Inspektorat adalah aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian.
- Unit Satuan Kerja adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian.
- Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
menciptakan
kesamaan
persepsi
dalam
penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian
dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-
masing kegiatan di seluruh Unit Satuan Kerja dan
BLU;
b.
memberikan panduan tentang proses, tahapan,
pedoman serta dokumen yang dapat digunakan
dalam penyelenggaraan SPIP; dan
c.
memberikan
panduan
penilaian
mandiri
dan
penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewenangan pengendalian; b. penyelenggaraan SPIP; dan c. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
BAB II KEWENANGAN PENGENDALIAN
Pasal 4 (1) Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada Kementerian untuk mencapai peningkatan kinerja, pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pimpinan Unit Satuan Kerja dan BLU bertanggung jawab melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (3) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 5 (1) Setiap Unit Satuan Kerja dan BLU menerapkan SPIP di lingkungan Kementerian yang meliputi unsur: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan pengendalian intern. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai SPIP. (3) Penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan unsur SPIP dalam melaksanakan pengendalian intern pada program dan/atau kegiatan utama dan layanan Unit Satuan Kerja dan BLU.
Pasal 6 (1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pada tingkat Kementerian, Unit Satuan Kerja, dan BLU. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Pasal 7
(1)
Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas
penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
a.
Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian;
b.
Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan
Kerja; dan
c.
Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP BLU.
(2)
Satuan
Tugas
penyelenggaraan
SPIP
Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3)
Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan keputusan pimpinan Unit Satuan Kerja.
(4)
Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan
keputusan pimpinan BLU.
Pasal 8 (1) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh Unit Satuan Kerja dan BLU. (2) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi; b. peningkatan kompetensi; dan c. pembimbingan dan konsultasi. (3) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian atau Inspektorat. (4) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 9 (1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja dan BLU wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP. (2) Laporan penyelenggaraan SPIP terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian. b. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja; dan c. laporan penyelenggaraan SPIP BLU. (3) Laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan kompilasi dari Unit Satuan Kerja dan BLU yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 10 (1) Laporan penyelenggaran SPIP Unit Satuan Kerja dan BLU disampaikan kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan Inspektur.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
(2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya. (3) Sekretaris Kementerian mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian serta menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) serta disampaikan secara elektronik dan manual.
BAB IV PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 11 (1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas: a. penilaian mandiri; dan b. penjaminan kualitas. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat Kementerian, Unit Satuan Kerja, dan BLU yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat.
BAB V PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 12 Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan SPIP tahun anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
