Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
(1) Organisasi JDIH Kemenkop terdiri atas: a. pusat JDIH Kemenkop; dan b. anggota JDIH Kemenkop. (2) Pusat JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretariat Kemenkop melalui Biro yang melaksanakan tugas di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Inspektorat;
b. Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; d. Biro Hubungan Masyarakat, Tata Usaha, dan Teknologi Informasi; e. Biro Umum dan Keuangan; f. Sekretariat Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi; g. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
SM.1 SM.2 SM.3 SM
h. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi; i. Sekretariat Deputi Bidang Pengawasan Koperasi; dan j. Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
